Produk halal telah menjadi salah satu preferensi konsumen global. Selama dua dekade terakhir, telah terjadi pergeseran ceruk pasar produk halal dan tidak lagi eksklusif bagi pasar konsumen muslim. Perdagangan produk halal telah menjadi fenomena pasar global yang dinamis yang berpeluang tumbuh lebih besar di tahun-tahun mendatang. Bahkan, data International Trade Centre (ITC) menunjukkan impor dunia untuk produk halal unggulan mengalami pertumbuhan positif sebesar 8,58% per tahun pada periode 2019-2023.
Prinsip-prinsip kehalalan suatu produk juga dapat diterima oleh konsumen non-muslim, bahkan sudah menjadi tren global dengan banyaknya negara yang mulai mengembangkan produk-produk dan layanan halal. Tren global terhadap produk halal didorong oleh standarisasi kualitas, kebersihan dan etika proses produksi. Britania Raya bahkan berada di posisi 15 besar negara dengan ekosistem ekonomi islami terkuat di dunia dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023.
Dalam 10 tahun sejak 2012 hingga 2022, ekonomi Islam global terus tumbuh dari USD 1,62 triliun menjadi USD 2,29 triliun. Dan bahkan pada tahun 2025 nilainya diperkirakan tumbuh menjadi USD 2,8 triliun berdasarkan laporan tersebut.
Salah satu pendorong terbesar perkembangan industri halal global adalah pertumbuhan populasi muslim dunia yang diperkirakan akan meningkat menjadi 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030 menurut Pew Research Center.
ITC dalam publikasinya yang berjudul From niche to mainstream Halal Goes Global tahun 2015 menyebutkan bahwa industri halal khususnya makanan halal telah bertransformasi dari ceruk pasar eksklusif untuk konsumen muslim menjadi fenomena pasar global yang dinamis dalam 2 dekade terakhir. Makanan halal adalah sebuah proses ‘farm to fork’ yang harus memenuhi ketentuan kehalalan mulai dari rantai pasok, penyimpanan, transportasi, dan logistik.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia tentunya memiliki potensi besar untuk bisa menjadi pemain utama dalam industri halal global. Dalam laporan yang sama, Indonesia berada pada posisi 3 besar dalam the Global Islamic Economy Indicator, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Posisi ini lebih baik dari tahun 2022 yang saat itu berada di posisi 4. Pemerintah Indonesia dianggap telah memberikan dukungan besar terhadap UMKM lintas sektor, utamanya dalam mendorong percepatan sertifikasi halal.
Pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2020 tentang pembentukan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk pengembangan produk-produk halal.
Perdagangan Produk Halal Indonesia, Peluang sekaligus Perlindungan bagi Konsumen Indonesia
Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, tentunya perdagangan produk halal menjadi peluang bagi Indonesia untuk bisa mengambil keunggulan dan keuntungan pada tingkat global.
Pemerintah tentunya juga memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen dalam negeri terkait kehalalan suatu produk yang dijual melalui sertifikasi halal sesuai Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024, khususnya produk makanan dan minuman, bahan baku tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Produk halal yang menjadi unggulan bagi Indonesia adalah makanan minuman, busana muslim, serta produk farmasi dan kosmetika. Dalam Global Islamic Economy Indicator Score tahun 2023, Indonesia berada pada posisi kedua untuk indikator makanan dan minuman halal, satu peringkat di bawah Malaysia. Kemudian pada kategori busana muslim, Indonesia ada di posisi ketiga, di bawah Turki dan Malaysia, lalu pada kategori produk farmasi dan kosmetika halal, Indonesia berada di posisi kelima setelah Singapura, Belgia, Malaysia, dan Perancis.
Berdasarkan laporan Badan Kebijakan Perdagangan yang berjudul “Analisis Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Kinerja Perdagangan Luar Negeri Produk Halal” tahun 2024, kinerja ekspor produk halal Indonesia juga terus meningkat selama periode 2019-2023, dengan rata-rata pertumbuhan 12,47% per tahun dengan total nilai ekspor mencapai USD 52,88 Miliar tahun 2023, naik dari USD 37,11 miliar pada tahun 2019.
Merujuk pada hasil laporan yang sama, ekspor produk halal Indonesia sepanjang tahun 2023 masih ditujukan ke negara-negara dengan penduduk mayoritas non-muslim seperti China, India, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan Filipina. Bila dirinci per indikator, China menjadi negara tujuan ekspor terbesar produk makanan dan minuman halal Indonesia pada tahun 2023 dengan nilai mencapai USD 9,52 miliar dengan pangsa pasar 21,55%, diikuti India sebesar USD 5,18 miliar dengan pangsa pasar 11,74%, dan Amerika Serikat sebesar USD 4,37 miliar dengan pangsa pasar 9,9%.
Lalu, negara tujuan ekspor terbesar Indonesia untuk busana muslim adalah Amerika Serikat dengan nilai USD 4,2 miliar atau 55,35% dari pangsa ekspor Indonesia untuk produk tersebut. Lalu ekspor ke Jepang senilai USD 696,7 juta dengan pangsa ekspor 9,17%, dan Jerman senilai USD 275 juta dengan pangsa ekspor 3,62%.
Kemudian ekspor produk farmasi halal Indonesia terbesar ditujukan ke Filipina senilai USD 97,68 juta, Jepang sebesar USD 65,89 juta, dan Taiwan sebesar USD 55,17 juta. Lalu, pembeli produk kosmetik halal Indonesia yang terbesar adalah Singapura senilai USD 136,3 juta, Malaysia USD 61,34 juta, dan Thailand sebesar USD 45,5 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berupaya meningkatkan kinerja ekspor produk halal melalui program peningkatan akses pasar, fasilitasi, dan promosi. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan terus berupaya memperluas akses pasar melalui optimalisasi peluang kerja sama perdagangan (FTA) dengan negara mitra strategis, di antaranya ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), dan UAE-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA); dan mendorong kerja sama perdagangan dengan Negara kawasan Timur Tengah/Gulf Cooperation Council (GCC) yang telah diluncurkan pada 31 Juli 2024 (I–GCC FTA).
Peran perwakilan perdagangan di luar negeri juga terus dioptimalisasi melalui penyediaan informasi pasar di negara tujuan ekspor, serta kemitraan lokal dengan pelaku usaha di negara tujuan ekspor. Fasilitasi ekspor juga terus didorong melalui fasilitasi sertifikasi dan standarisasi, pelatihan ekspor, penyediaan platform digital untuk pemasaran produk dalam Inaexport, sosialisasi dan diseminasi peluang pasar ekspor, pendampingan ekspor, serta pendampingan desain produk.
Pemerintah juga terus berupaya memperkuat Mutual Recognition Agreement (MRA) melalui perjanjian antar dua negara atau lebih untuk mencapai kesepakatan terkait perdagangan dan juga standar sertifikasi halal. Dengan adanya MRA, maka sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga/produk halal di Indonesia dapat diakui kehalalannya di luar negeri, begitupun sebaliknya.
Selain itu, peningkatan promosi dan branding Indonesia sebagai hub ekonomi syariah dan produk halal terus dilakukan antara lain dengan penyelenggaraan Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) pada Trade Expo Indonesia (TEI) yang digelar pada 9-12 Oktober 2024 lalu, dan keikutsertaan pada berbagai kegiatan promosi bagi produk dan jasa berbasis halal baik di dalam maupun luar negeri.
Kedepan, kontribusi industri halal di Indonesia diyakini dapat berperan lebih tinggi dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.